1.0.Pendahuluan
Sebagai seorang muslim dan muslimah tentunya kita sudah mengetahui, bahwa salah satu kewajiban seorang muslim adalah melaksanakan shalat lima waktu. Rukun islam yang kedua ini sebagai bentuk penghambaan kepada sang pencipta yakni Allah SWT, yang telah menciptakaan bumi, langit beserta isinya. Sebagai seorang muslim sudah sepatutnya kita untuk senantiasa mematuhi segala perintahnya dan larangannya karena dengan demikian kita akan menjadi manusia yang akan mendapatkan kebaikan baik di dunia maupun di akherat. Seorang muslim yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagai seorang muslim maka ia di pertanyakan kemuslimannya karena seorang muslim yang sesungguhnya ia akan taat kepada Allah dan rosulnya.
Islam adalah agama universal yang mengatur segala aspek di dalam kehidupan ini, dari mulai kita bangun tidur sampai tidur lagi, islam mengjarkan tatakrama dan do'anya hal ini tiada lain bertujuan untuk kemaslahatan kaum muslimin itu sendiri. Islam itu mudah karena tidak mengajarkan untuk memaksakan sesuatu kepada seseorang yang tidak mampu untuk melaksanakanya, contohnya seseoarng muslim yang sedang sakit maka ia boleh shalat smabil duduk atau kalau tidak bisa duduk maka ia boleh sambil berbaring, contoh lain apabila seoarng muslim sedang berpergian maka shalatnya boleh di jama atau di qosor, hal ini membuktikan bahwa kewajiban shalat sangat penting tetapi apabila kita tidak mampu untuk melaksanakan shalat sesuai dengan syarat dan rukunya maka islam punya alternatifnya.
Shalat merupakan ibadah yang sangat penting bagi seorang muslim karena shalat merupakan induk amal, apabila shalat kita baik maka amal yang lain juga Insya Allah akan baik tetapi sebaliknya apabila shalat kita kurang baik maka amal yang lain pun akan mengikutinya karena shalat adalah tiang agama. Kalau tiangnya runtuh maka ambruklah agma seseorang. Oleh karenanya seoarng muslim hendaknya terus memperbaiki shalatnya, karena dengan shalat kita baik maka kita akan senantiasa terjaga agama kita dan kita terjaga dari perbuatan-perbuatan buruk.
Kehidupan dunia tidaklah abadi, oleh karenya manfaatkanlah kehidupan di dunia ini dengan ibadah sebanyak-banyaknya kepada Allah SWT supaya kita mendapat rahmat dan rhidonya. Ibadah yang pertama kali di tanya oleh malaikat di yaumul ma'syar adalah mengenai shalatnya kalau shalatnya baik dan benar maka Insya Allah ia termasuk ahlujannah,begitupun sebaliknya. Jadi dapat kita ambil kesimpulan bahwa shalat merupakan salahsatu kewajiban muslim yang hendak selali kita jaga dan kikta perbaiki.
1.1 pengertian Shalat
Shalat secara bahasa berarti, doa. Sebagaimana allah swt berfirman . “Dan berdoalah untuk mereka, karena sesungguhnya doamu itu akan menjadi ketentraman jiwa bagi mereka“. (At-Taubat :103)
Secara istilah berarti syariat, artinya semua perkataan dan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam.1
1.2. Dalil Dalil Perintah Shalat
Hukum shalat adalah wajib. Hal ini sesuai dengan al-quran dan as-sunnah.
“Padahal mereka tidak diperintahkan kecuali untuk menyembah alla dengan memurnikan kekuatan kepadanya dalam menjalankan agama dengan lurus, supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat”.( Al-Bayyinah:5)
Adapun as-sunnah sabda Rasulullah saw ;
“Agama islam itu ditegakkan atas lima pondasi yaitu ; bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah SWT, bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat berpuasa ramadhan, dan berangkat haji ke baitullah bagi yang mampu”.(HR. Bukhari & Muslim)
Begitu pula semua kaum muslim telah sepakat bahwa Allah SWT telah mewajibkan shalat lima waktu kepada mereka dalam sehari semalam. Shalat diwajibkan kepada setiap muslim, yang balig dan berakal kecuali yang sedang haid dan nifas. Sebagaimana yang telah dijelaskan pada bab thaharah sebelumnya. Shalat juga tidak diwajibkan kepada orang-orang gila dan kafir.
Dalil-dalil shalat berikut ini ;
Golongan yang menyatakan bahwa meraka adalah sebagai orang-orang kafir, berdasarkan hadist Jabir , bahwa Rasulullah bersabda ;
“Yang membedakan antara seorang muslim dengan seorang kafir adalah karena meninggalkan shalat”.(HR. Jamaah)
Sebagaiman juga mereka berdalil dengan hadist ubadah bin shamit, yaitu;
“Saya mendengar Rasulullah saw bersabda , ada lima shalat yang telah Allah SWT wajibkan kepada hambanya, barang siapa yang menepatinya dan tidak meninggalkan sedikitpun karena menyepelekannya, maka niscaya Allah telah memiliki janji untuk memasukan dirinya ke dalam surganya. Dan barang siapa yang tidak menepati, maka Allah tidak memiliki kepadanya, jika dia berkehendak dia menyiksanya dan jika berkehendak dia mengampuninya”.(HR. Ahmad)2
1.3.Syarat Syarat Shalat
1). Mengetahui tentang masuknya waktu
2). Suci dari hadats kecil dan hadats besar
3). Suci badan pakaian dan tempat
4). Menutup aurat
5). Menghadap kiblat3
1.4. Rukun-Rukun Shalat
A). Niat
Niat merupakan tujuan untuk berbuat dengan motivasi melaksanakan perintah Allah. Mengenai masalah niat itu sendiri ulama mdzhab berbeda pendapat apakah niat itu harus di nyatakan ia berniat atau tidak. Menurut kalangan Sunni. yaitu Ibnul Qoyim. Ia menerengkan bahwa nabi Muhammad SAW tidak pernah melafalkan niat sama sekali, dan beliau tidak mengucapkan "Ushali pardza musatqbilalkiblati arba'a ra'akatin imaman ma'muman". Menurut Ibnu Qoyim orang melafalkan niat tidak memiliki argument yang kuat karena tidak ada hadis yang menjelaskan mengenai hal tersebut baik hadist hasan maupun dha'if. Pendapat ini di perkuat dengan tidak danya para tabi'in dan imam madzhab empat yang menganjurkan mengenai hal tersebut.
Akan tetapi menurut Sayid Muhammad dalam bukunya madarikhul Ahkam tentang mabhatsu al-niyya awwalu as-shalati".(pembahasan tentang niat sebagai perbuatan pertama dalam shalat)menerangkan bahwa kesimpulan di tarik dari dalil-dalil syara tujuan di ucpakannya niat yakni untuk memudahkan seseorang melakukan amalan tertentu dengan tujuan melaksanakan perintah Allah SWT. Keterangan yang memperkuat hal ini adalah tidak adanya penjelasan yang spesifik mengenai ibadah itu sendiri dan di dalam hadispun demikian.
B).Takbiratul Ihram
Seseorang yang melakukan shalat tanpa takbiratul ihrom ia shalatnya tidak akan sempurna, adapun lafal takbirotul ihram menurut Imamiyah,maliki,dan Hambali yakni Allahu Akbar dan tidak boleh di ganti. Akan tetapi menurut Mazhab syafi'i boleh menggantinya dengan menambaih alif lam di lafal akbarnya yakni "Allau Al-Akbar". Menurut Mazhab Hanafi boleh menggantinya asalkan memilki arti yang sma seperti "Allahu Al-Ajall" dan "Allah Al-A'dzam".
Semua Ulama Madzhab sepakat selain Imam Hanafi bahwa mengucpakan takbiratul ihram itu harus memakai bahasa arab meskipun orang ajam (selain arab). Adapun menurut iamam Hanafi boleh dengan bahasa apa saja.
C).Berdiri
Semua Ulama Madzhab sepakat, bahwa sala satu rukun shalat itu berdiri dari takbirotul ihram sampai ruku, apabila tidak mampu berdiri maka shalat smabil duduk kemudian apabila tidak mampu duduk maka ia shalat smabil miring kekanan seperti orang yang di kubur di liang lahat. Hal ini di sepakati oleh seluruh Ulama Madzhab keculai Mazhab Hanafi. Mazhab Hanafi berpendpat siapa yang tidak duduk maka ia harus shalat terlentang dan menghadap kiblat dan kakinya yang mengisyaratkan baik dalam ruku maupun sujud.
D).Membaca Surat Al-Fatihah
Hukum membaca surat Al-fatihah Ulama Mazhab berbeda pendapat.
Mazhab Hanafi : membaca Al-fatihah di dalam shlat itu tidak wajib, pendapat ini didasarkan pada ayat al-quran surat muzammil ayat 20: " bacalah apa yang mudah bagimu dari Al-qur'an". Membaca surat juga hanya wajib ketika dua rokaat awal saja dan menurut Mazhab Hanafi membaca basmallah tidak termasuk bagian dari surat dan boleh meningalkannnya
Mazhab Syafi'i : membaca Al-fatihah hukumnya wajib di tiap-tiap rakaat dan membaca basmallah juga demikian karena basmallah bagian dari Al-fatihah, hal ini di lakuakn baik shalat wajib maupun shalat sunnah. Membaca surat hendaknya di baca keras ketika shalat subuh dan di sunnahkan membaca qunut dan membaca keras ketika dua rokaat solat maghrib dan Isya.
Mazhab Maliki : membaca Al-fatihah hukumnya wajib di tiap-tiap rokaat dan membaca basmallah hukumnya lebih baik di tinggalkan karena basmallah tidak bagian dari surat. Ketika shalat subuh di sunahkan membaca qunut.
Mazhab Hambali : membaca Al-Fatihah hukumnya wajib di tiap-tiap rokaat dan membaca basmallah hukumnya juga wajib akan tetapi membacanya harus dengan pelan-pelan. Qunut hanya di baca pada shalat witir.
Mazhab Imamiyah: membaca Al-Fatihah wajib di dua rakaat tiap-tiap shalat, dan boleh membacanya di rakaat yang lainnya. Basmallah wajib di baca karena basmallah bagian dari surat. Imamiyah berpendapat membaca Amien adalah haram dan shalatnya batal, baik ketika shalat sendiri maupun berjama'ah. Namun Empat mazhab menyatakan sunah membaca amien, hal ini di dasarkan pada hadis nabi, dai Abu hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Kalau ingin mengucapkan Ghairil maghdzubi 'alaihim waladzallin, maka kalian harus mengucapkan amien"
D).Ruku dan Itidal
Semua Ulama Mazhab sepakat bahwa ruku adalah wajib di lakukan ketika shalat. Akan tetapi ulama madzhab berbeda pendapat mengenai tu'maninah di dalam ruku yakni diam sebentar tidak bergerak.
Mazhab Hanafi : thuma'nianh dalam ruku tidak wajib yang wajib hanyalah membungkukan badan dengan lurus sampai kedua telapak tangan orang tersebut menyentuh lututnya. Imam Hanafi juga menyatakan bahwa I'tidal hukumnya tidak wajib, boleh langsung sujud tapi hal tersebut hukumnya makruh.adapun madzhab-madzhab yang lain menyatakan bahwa thuma'ninah hukumnya wajib dan mengangkat kepala untuk beri'tidal itu hukumnya wajib dan di sunahakn membaca tasmi'yaitu mengucpakan
Mazhab Syafi'I, Hanafi dan, Maliki : tidak wajib berdzikir ketika shalat hanya di sunahkan saja mengucapkan:
Mazhab Imamiyah dan Hambali : membaca tasbih ketika ruku hukumnya wajib. Adapun bacaanya menurut Imam Hambali :
Dan menurut Imamiyah :
E).Sujud
Semua Ulama Mazhab sepakat bahwa sujud wajib dilakukan dua kali tiap-tiap rakaat. Akan tetapi ulama berbeda pendapat mengenai batasan muka yang harus menyentuh ketempat sujud.
Mazhab Maliki,Syafi'i, dan Hanafi : yang wajib menempel hnaya dahi akan tetapi yang lainnya hanya sunnah. Adapun menurut Mazhab Imamiyah dan Hambali yang menempel yakni 7 anggota yaitu dahi, dua telapak tangan, dua lutut dan ibu jari dua kaki dan Imam hambali menambahkan hidung, sehingga berjunlah delapan.
F).Tahiyat
Tahiyyat di dalam shalat ada dua yakni tahiyat yang pertama tidak di akhiri dengan salam dan tahiyat yang kedua di akhiri dengan salam. Menurut Mazhab Imamiyah dan Hambalih : Tahiyyat pertama itu hukumnya wajib. ulama madzhab yang lainnya: hanya sunnah, bukan wajib.
Sedangkan pada tahiyyah terakhir menurut Mazhab Syafi'i,Imamiyah dan Hambali hukumnya wajib. Sedangkan menurut Mazhab Maliki dan Hanafi hanya sunah, bukan wajib.
G).Mengucapkan Salam
Menurut Mazhab Syafi'i, Maliki dan Hambali: mengucapakan salam adalah wajib
Menurut Mazhab Hanafi: tidak wajib, dan menurut Mazhab Imamiyah terbagi dua ada yang mengatakan wajib dan ada yang mengatakan sunah. Menurut Mazhab Hambali : wajib mengucapakan salam dua kali sedangkan ulama mazhab yang lainnya cukup satu kali yang wajib.
H).Tertib
Di wajibkan seluruh rukun- rukun di dalam shalat di laksanakan dengan tertib sesuai dengan urutannya.
I).Berturut-turut
Di wajibkan mengerjakan bagian-bagian shalat dengan berturut-turut dan langsung, antara satu bagian dengan bagian yang lainnya. Setelah takbirotul ihram berarti membaca Al-Fatihah dst.4
1.5. Hal-Hal Yang Membatalkan Shalat
A). Bercakap-cakap, sekurang-kurangnya terdiri dari dari dua huruf, walaupun tidak mempunyai arti.
Madzhab Hanafi dan Hambali: tidak membedakan menganai batalnya shalat karena berbicara ini baik di sengaja maupun tidak di sengaja keduanya tetap membatalkan shalat.
Sedangkan Madzhab Imamiyah, Syafi'I dan Maliki mengatakan: Shalat tidak batal di karenakan lupa, kalau hanya sedikit. Dan shalat seseorang tetap terpelihara.
Ketika seseorang berdehem di dalam shalat, menurut Madzhab Iamamiyah dan Maliki hal tersebut tidak membatalkan shalat meskipun tanpa makksud. Tetapi ualama mazhab yang lainya menyatakan batal kalau tidak ada maksud, kalau ada maksud seperti membaguskan makhrajul huruf maka di perbolehkan.
B). Setiap perbuatan yang menghapuskan bentuk shalat, maka hal ini hukumnya membatalkan shalat, sekiranya bila di lihat oleh orang lain seperti orang yang tidak shalat. Para ulama mazhab menyepakatinya.
C). Makan dan Minum
Ini telah di sepakati para ulama, akan tetapi ulama madzhab berbeda pendapat menganai kadarnya.
Mazhab Imamiyah mengatakan : makan dan minum bisa membatalakan shalat apabila hal tersebut menghilangkan bentuk shalat itu atau menghilankan syarat atau rukun dalam shalat seperti berkesinambungan. Mazhab Hanafi mengtakan: makan dan minum di dalam shalat membatalkan shalat walaupun makanan tersebut hanya sebiji kismis dan yang diminum tersebut seteguk air.
Menurut Mazhab syafi'i mengatakan: semua makanan dan minuman yang masuk kedalam rongga perut itu membatalkan shalat jiaka seseoarng tersebut melakukanya dengan sengaja dan tau keharamanya akan tetapi kalau tidak tahu atau lupa maka hal tersebut tidak membatalkan shalat. Sedangkan menurut Mazhab Hambali mengatakan : kalau makanan dan minumannya banyak maka membatalkan shalat baik di sengaja maupun tidak akan tetapi kalau sedikit dan tidak di sengaja tidak membatalkan shalat.
D). Sesuatu yang membatalkan wudhu dan menyebabkan mandi
Seluruh ulama mazhab sepakat bahwa hal tersebut membatalakan shalat, kecuali Mazhab Hanafi mereka mengatakan: shalat batal jika jika perkara tersebut datang sebelum selesai membaca tasahud akhir tetapi kalau perkara tersebut datang sebelum salam (selesai membaca tasahud akhir) maka hal tersebut tidak membatalkan shalat.
E). Tertawa terbahak-bahak
Seluruh ulama mazhab kecuali Mazhab Hanafi menyatakan batal. Masing-masing ulama memilki pandangannya masing-masing menganai batalnya shalat salah satu contoh yakni pendapat Mazhab Syafi'i dan Mazhab Maliki adalah sebagai berikut.
1). Mazhab syafi'I
hal-hal yang membatalkan shalat adalah sbb:
1. karena hadas yang mewajibkan wudhu atau mandi
2. sengaja berbicara
3. menangis
4. merintih
5. banyak bergerak
6. ragu-ragu dalam niat
7. Bimbang dalam memutuskan shalat tapi terus melakukanya
8. menukar niat dalam shalat fardhu dengan fardhu yang lainnya
9. terbuak auratnya, sedangkan ia mampu menutupinya
10. telanjang, sedangkan ia memiliki pakaian untuk menutupinya
11. terkena najis
12. mengulang-ulang takbiratul ihram
13. meninggalkan rukun dengan di sengaja
14. mengikuti imam yang tidak patut diikuti karena kekufurannya atau sebab yang lainnya.
15. menambah rukun dengan di sengaja
16. masuknya makanan ataupun minuman kedalam rongga mulut
17. berpaling dari kiblat dengan dadanya
18. mendahulukan rukun fili dari ayng lainnya.5
1.6.Manfaat Shalat
Shalat merupakan kewajiban bagi setiap muslim karena hal ini di syariatkan oleh Allah SWT. Shalat juga merupakan salah satu rukun Islam terpenting di antara rukun-rukun islam yang lainnya, shalat menduduki urutan kedua setelah dua kalimat sahadat dan urutan selanjutnya adalah zakat,puasa, dan haji.
Shalat wajib yang kita lakukan lima kali sehari semalam, ternyata memilki manfaat bagi kita sendiri. Allah SWT mendesain waktu shalat dengan nilai-nilai edukatif dan estetik, hal ini terlihat ketika Allah SWT menyuruh kita untuk shalat subuh, sesungguhnya di pagi hari pikiran kita masih jernih, dan di sini umat muslim di tuntut untuk bisa bangun pagi supaya menjalankan aktifitas dengan semangat.
Setelah shalat subuh, kita memiliki waktu yang cukup luang sehingga kita bisa memanfaatkan waktu luang tersebut dengan mencari karunia Allah, hampir belub begitu lelah datang waktu duhur, kita pun bergegas untuk melaksnakan shalat dzuhur, berkumpul dimasjid, merpatkan barisan dengan tujuan mengingat Allah dan meminta karunianya.
Kemudian setelah kembali melakukan aktifitas mencari karunia Allah dengan selalu berdzikir kepadanya. Menghadapi pekerjaan dengan hati yang tenang dan ikhlas. Setelah selesai beraktifitas kita pulang kerumah dengan muka berseri-seri karena hatinya selalu terjaga. Tak lama kemudian datanglah shalat ashar guna menyempurnakan ibadah siang, dan kita berdo'a kepada Allah untuk selalu tetap dalam bimbingannya dan bersyukur atas karunia yang telah Allah berikan kepada kita.
Kemudian seorang muslim memulai aktifitas malamnya dengan shalat maghrib sebagai mana ia memulai aktifitas siangnya dengan dengan shalat subuh. Kemudian setelah seorang muslim hendak tidur ia melaksanakan shalat subuh.kemudian ia berdo'a supaya tetap iman dan islam sehingga ketika ia tidur kemudian di panggil oleh Allah SWT dalam keadaan khusnulkhatimah.
Di dalam shalt terdapat niali-niali yang bisa kita ambil manfaatnya, karena di dalam shalat tercakup ibadah puasa yakni kita tidak di perbolehkan melakuakan sesuatu seperti yang di lakukan di luar shalat. Di dalam shalat juga ada pelajaran zakat yakni kita tunduk dan patuh kepada Allah kemudian di dalam shalat juga terdapt pelajaran haji yakni seluruh orang muslim yang shlat menghadap kiblat (baetullah). Shlat menjadi kaum muslim bersaudara dan saling mengasihi.6
KESIMPULAN
Shalat merupakan kewajiban setiap muslim,karena hal ini di syariatkan oleh Allah SWT. Terlepas dari perbedaan pendapat mengenai prakteknya, hal ini tidak menjadi masalah karena di dalam al-qur'an sendiri tidak ada ayat yang menjelaskan secara terperinci mengenai praktek shalat. Tugas dari seorang muslim hanyalah melaksnakan shalat dari mulai baligh sampai napas terakhir, semua perbedaan mengenai praktek shalat semua pendapat bisa dikatan benar karena masing-masing memilki dasar dan pendafaatnya masing-masing dan tentunnya berdasarkan ijtihad yang panjang.
Setiap perintah Allah yang di berikan kepada kaum muslimin tentunya memiliki paidah untuk kaum muslimin sendiri, seperti halnya umat islam di perintahkan untuk melaksanakan shalat, salah satu paidahnya yakni supaya umat islam selalu mengingat tuhannya dan bisa meminta karunianya dan manfaat yang lainnya yakni bisa mendapkan ampunan dari Allah SWT. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
Artinya " shalat lima waktu dari shalat jum'at sampai shalat jum'at berikutnya adalah penghapus seluruh dosa yang ada di antara keduanya, selama tidak ada dosa besar ysng di perbuatnya".(HR.Muslim dan Tarmidzi)
DAFTAR PUSTAKA
Mughniyah, Muhammad Jawad. 2009. Fiqih Lima Mazhab. Jakarta: Penerbit Lentera.
Ayyub, Syaikh Hasan. 2005. Fiqih Ibadah. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.
Sabiq, sayyid. 1993. Fiqih Sunnah. Bandung: Al-Ma'arif.
4 Mughniyah, Muhammad Jawad, Fikih Lima Mazhab, Penerbit Lentera, Jakarta, 2009Cet. Ke-24, Hlm. 102-117
5 Mughniyah, Muhammad Jawad, Fikih Lima Mazhab, Penerbit Lentera, Jakarta, 2009Cet. Ke-24, Hlm. 146-148
wah berguna sekali mass terima kasih
BalasHapussangat bermanfaat. terima kasih
BalasHapusijin minta makalahnya ya
BalasHapusizin share kaka,izin copy juga
BalasHapusmakasih :)
izin ya
BalasHapusijin copy ya
BalasHapusIzin copy, kak
BalasHapus